Ads Right Header

Hosting Unlimited Indonesia
Cloud Hosting Indonesia

Kisruh Apartemen Paladian Park, Warga Minta Tim Sengketa Kerja Cepat

 Apartemen Paladian Park

JAKARTA
- Kepala Seksi Regulasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jani Malau menegaskan, pihaknya mencabut Surat Keputusan Gubernur No.200 Tahun 2021 tentang pencabutan keputusan Gubernur No. 2260 tahun 2014 tentang pengesahan akta pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun komersial campuran apartemen Paladian Park Kota Administrasi Jakarta Utara karena kelalaian pengurus lama. Dalam hal ini, pengurus dibawah kepemimpinan Rudy Bangun. 

"Itu pengurus yang lama. Pa Rudy. Memang itu sudah lama dan kejadian ini memang menimbulkan persoalan-persoalan baru juga. Ini adalah peristiwa pertama pencabutan SK pendirian itu," ujar Jani di Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (8/6/2021). 

Menurut Jani, pencabutan keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Jani menegaskan, pengurus lama tidak mengindahkan teguran adanya pelanggaran administrasi. 

"Peringatan satu, peringatan dua tidak dilakukan juga untuk penyesuaian struktur organisasi. Kita jatuhkan sanksi administrasi. Sanksinya pencabutan SK Gubernur itu," tegasnya. 

Langkah ke depannya kata Jani, Walikota Jakarta Utara Ketua Tim Penanganan Permasalahan Tingkat Kota Jakarta Utara akan menerbitkan Surat Keterangan (SK). Selanjutnya ada penyesuaian Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

"Walikota selaku Tim Penanganan akan memfasilitasi pembentukan kembali diawali nanti dengan sosialisasi dan pembentukan tim verifikasi," jelasnya.

Selanjutnya kata Jani pembentukan panitia musyawarah yang bekerja, persiapan rapat anggota luar biasa dan pemilihan pengurus untuk periode 2021-2024. "Ini semua nanti difasilitasi oleh walikota tim penanganan permasalahan," katanya. 

Kerja Cepat

Dintje Laurensi R selaku warga Paladian Park Tower C 1503 berharap tim sengketa Walikota bekerja maksimal dan cepat. Pasalnya, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). 

"Karena selama ini sudah tertunda sekian lama. Padahal di peraturan Pergub 133 menyebutkan bahwa pasca pencabutan SK itu tiga bulan sudah harus terbentuk PPPSRS," tegas Dintje.

Namun kata Dintje sampai detik ini masalah ini masih berlarut-larut. Ia berharap adanya tindakan lebih serius lagi dari tim penyelesaian sengketa ini.

Sementara warga lainnya bernama Devi berharap pengurus PPPSRS mengikuti aturan pemerintah. Sebab hal tersebut bisa berimbas terhadap penghuni. 

"Jadi tidak semena-mena oleh mereka yang menjabat PPPSRS. Karena saat ini ada SK 200 yang dikeluarkan oleh Gubernur yang mencabut badan hukum dan PPPSRS yang ada berarti statusnya saat ini demisioner," tegas Devi. 

"Kami meletakkan harapan kami pada Tim Sengketa dari kantor walikota. Jujur kami agak kecewa dengan perkembangan yang ada. Karena sudah dari akhir Februari sampai sekarang progresnya sangat lambat," tambahnya.

Devi juga berharap Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) dilaksakan secepat mungkin. Ia juga berharap adanya langkah nyata dari tahapan-tahapan menuju RUALB yaitu sosialisasi yang akan dikoordinir oleh tim sengketa. 

"Sebenarnya di dalam SK itu tiga bulan dari sejaknya terbitnya SK itu. Sekarang sudah akhir Juni. Keadaan Paladian saat ini terjadinya kebingungan warga. Masing-masing PPPSRS Demisioner," tukasnya.

Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel