Ads Right Header

Hosting Unlimited Indonesia
Cloud Hosting Indonesia

Mantan Pramugari Gugat Garuda Indonesia

Giovani Renaldo Sutanto

 JAKARTA-PT Garuda Indonesia kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, perusahan pelat merah itu digugat oleh mantan pramugari bernama Giovani Renaldo Sutanto. Gugatan Giovani melalui Kuasa Hukumnya Nicolas Dammen telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 338/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. Pst terkait Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak. 

Nicolas mengatakan, status kliennya di perusahaan Garuda Indonesia sebagai pekerja tetap atau perikatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). "Menyatakan batal dan melawan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum Surat No. GARUDA/JKTID/20374/2019 tertanggal 03 Juli 2019 perihal pemberitahuan hubungan kerja," ujar Nicolas kepada wartawan, Jumat (23/4/2021). 

Menurut Nicolas, kliennya bekerja sebagai pramugari di Garuda Indonesia sejak 8 Agustus 2014 dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 539295.

Lanjut Nicolas, kliennya mulai mengikuti pendidikan awak kabin di PT Garuda Indonesia selaku Siswa Flight Attendant Training (FAT) hingga 22 Desember 2014. 

"Klien saya telah mengikuti kelas dan dinyatakan lulus, selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2014, klien saya ditempatkan sebagai Awak Kabin di pesawat Garuda Indonesia," jelasnya. 

Saat bekerja, kata Nicolas, kliennya mengemban jabatan Junior Flight Attendant yang melayani penerbangan secara reguler. Terutama, kata Nicolas, penerbangan internasional sejak 22 Desember 2014 sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Awak Kabin Reguler No. GARUDA/JKTID/93026/PKWT/REG/14 tertanggal 22 Desember 2014 (PKWT). 

"Mulai berlaku sejak 22 Desember 2014 dan berakhir pada 21 Desember 2016 atau untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun," lanjutnya. 

Sebelum PKWT berakhir, kata Nicolas, berdasarkan pertimbangan Komite Sumber Daya Manusia (SDM) Unit Kerja Kabin Service pada 3 November 2016, pihak Garuda Indonesia memperpanjang masa kerja kliennya. 

Lanjut Nicolas, saat itu kliennya melayani penerbangan secara reguler sebagaimana Perpanjangan Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Awak Kabin No. GARUDA/JKTID/91829/PKWT/PPJG/16, tertanggal 15 Desember 2016. 

"Perpanjangan masa kerja klien saya selama 1 tahun yaitu mulai 22 Desember 2016 sampai dengan 21 Desember 2017," jelasnya. 

Sebelum Perpanjangan PKWT berakhir kata Nicolas, PT Garuda telah mengadakan pembaharuan perjanjian kerja dengan kliennya yang tertuang dalam surat dengan No. GARUDA/JKTID/92044/PEMB-REG/17, tertanggal 19 Desember 2017. 

"Mereka memperpanjang masa kerja klien saya selama 2 tahun yaitu mulai 22 Januari 2018 sampai dengan 21 Januari 2020," bebernya. 

"Setelah tanggal berakhirnya perpanjangan PKWT pada 22 Desember 2016 hingga mulai berlakunya Pembaharuan PKWT pada 22 Januari 2018, Penggugat tetap dipekerjakan klien saya sehingga tidak menjalani istrahat masa tenggang selama 30 hari sebelum mulai bekerja lagi berdasarkan Pembaharuan PKWT," tambahnya. 

Setiap bulan kliennya menerima upah, kata Nicolas, dari PT Garuda Indonesia Rp 20 juta. "Selama bekerja melayani sebagai awak kabin, klien saya seringkali ditawari pekerjaan oleh maskapai penerbangan lain namun dia menolaknya," katanya. 


Sakit Kista

Nahas menimpa Giovani pada bulan Mei 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan, kata Nicolas, kliennya mengindap penyakit kista. 

"Terdapat dinding-dinding kista dalam tubuhnya pada organ ovarium, meskipun menurut keterangan dokter kista tersebut, tidak menunjukkan gejala ganas," jelasnya. 

Meski didiagnosa kista, kata Nicolas, kliennya tetap bekerja seperti biasanya. Terbukti kata Nicolas, pihak Garuda memperpanjang masa kerja kliennya pada 19 Desember 2017 dengan tenggat waktu hingga 2020. 

Bahkan saat diketahui sakit, pihak Dokter Garuda sendiri, kata Nicolas, merujuk kliennya untuk menjalani pengobatan ke Eka Hospital di BSD. Saat itu kliennya menjalani operasi angkat kista. Setelah semua berjalan lancar, kliennya kembali bekerja sesuai jadwal. 

Akan tetapi, kata Nicolas, tanpa alasan yang pasti, pihak Garuda mengeluarkan surat PHK untuk kliennya dengan No. GARUDA/JKTID/20374/2019 tertanggal 03 Juli 2019. 

Dalam surat gugatan itu, kata Nicolas, pihak Garuda meminta kliennya membayar ganti rugi Rp21.090.534,98. Uang tersebut harus dikirim melalui nomor Rekening Bank Mandiri No. 1160002183433 atas nama PT Garuda Indonesia. 

"Pihak garuda telah menghentikan jadwal penerbangan yang sebelumnya diterbitkan tanpa memberikan penjelasan apapun, padahal saat itu kondisi Giovani sudah dizinkan untuk kembali bekerja melayani penerbangan sebagai Pramugari," katanya. 

Sejak saat itu, kata Nicolas, kliennya mengalami tekanan psikologis. Secara terpaksa tepatnya tanggal 7 Agustus 2019, kliennya membayar secara transfer Rp500.000 sebagai angsuran atas ganti rugi yang diminta pihak Garuda. 


Tidak Benar

Menurut Nicolas, status hubungan kerja kliennya yang dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (Pekerja Kontrak) adalah tidak benar. Pasalnya, perjanjian kerja yang menjadi dasar hukum hubungan kerja kliennya dengan pihak Garuda yaitu PKWT, Perpanjangan PKWT dan Pembaharuan PKWT. 

"Klien saya adalah awak kabin yang melayani penerbangan dengan rute regular secara terus menerus, sementara tergugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang (penerbangan)," katanya. 


Berdasarkan Pasal 9 Kepmenaker No. Kep.100/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berbunyi “PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi Penggugat/buruh yang melakukan Pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.”

"Dengan demikian, demi hukum sejak Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat sebagai Awak Kabin, status hubungan kerja Penggugat adalah PKWTT atau Pekerja Tetap," katanya. 


Bipartit

Perjuangan Giovani tak pernah henti. Melalui kuasa hukumnya pada 6 September 2019 mengirimkan Surat dengan No. 006/AMS-Som/IX/2019 perihal mediasi. Tetapi pihak Garuda tidak hadir. 

Selanjutnya Giovani pada 16 September 2019 kembali mengirimkan Surat No. 69/AMS-Som/IX/2019 untuk mediasi. Lagi-lagi pihak garuda mangkir. 

Akhirnya pada 8 Oktober 2019, Giovani melalui kuasanya telah melakukan pencatatan Perselisihan PHK ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta karena pihak Garuda telah melanggar hukum dalam melakukan PHK.

"Disnakertrans DKI Jakarta selaku mediator telah melakukan mediasi atas perselisihan PHK akan tetapi tidak tercapai perdamaian karena pihak garuda menolak memberi kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku atas PHK yang dilakukan terhadap Penggugat, maka pada tanggal 27 Januari 2020," katanya. 

Dikatakan Nicolas, mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran No. 8/ANJ/I/20 tertanggal 27 Januari 2020 yang menganjurkan pihak Garuda membayar kompensasi atas PHK berupa uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. 

"Pengembalian ganti rugi dan upah proses selama 6 (enam) bulan seluruhnya sejumlah Rp81.813.616," katanya. 

Namun kata Nicolas, pihak Garuda harus membayar kompensasi PHK kepada kliennya secara tunai dengan nilai Rp487 juta. "Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tegasnya. 

Sementara Giovani berharap kepada Majelis Hakim supaya memutuskan perkara tersebut secara adil. "Saya berharap mendapatkan keadilan, dimana sejak semula bekerja, saya seharusnya berstastus pegawai tetap namun oleh Garuda status hubungan kerja saya hanya pegawai kontrak," katanya. 

"Saya telah kehilangan hak saya menikmati fasilitas sebagai pegawai tetap, utamanya gaji pokok saya, karena jumlah gaji pokok mempengaruhi Perhitungan kompensasi pemutusan hubungan kerja saya," tambahnya. 

Bahkan dalam proses pemecatan kata Giovani, dirinya dipaksa membuat surat pengunduran diri. Padahal kondisi Giovani saat itu masih rawat jalan. "Saya di PHK secara sepihak dan diminta bayar ke Garuda Rp21 juta," tegasnya.

Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel