Berita
budaya
Quote Amor - Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sudah melakukan sosialisasi pembangunan pabrik semen di Kampung Luwuk, Lamba Leda, pada bulan lalu (13/2/2020). Setelah itu, diikuti sosialisasi yang sama dilakukan di kampung Lingko Lolok. Hal tersebut dilakukan karena rencananya pabrik semen itu akan beroperasi di dua kampung ini.
Penolakan Warga tidak Mematahkan Niat Pemerintah Membangun Pabrik Semen di Lingko Lolok
Thursday, March 26, 2020
0
Sosialisasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tentang pabrik Semen kepada masyarakat setempat |
Quote Amor - Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sudah melakukan sosialisasi pembangunan pabrik semen di Kampung Luwuk, Lamba Leda, pada bulan lalu (13/2/2020). Setelah itu, diikuti sosialisasi yang sama dilakukan di kampung Lingko Lolok. Hal tersebut dilakukan karena rencananya pabrik semen itu akan beroperasi di dua kampung ini.
Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak perusahan, dua kampung ini akhirnya memutuskan untuk menolak kehadiran pabrik semen tersebut. Pasalnya, perusahan dan pemerintah berencana merelokasikan kedua kampung tersebut. Hal ini tidak diinginkan oleh masyarakat setempat. Sebenarnya masyarakat Lolok, menerima kehadiran pabrik semen tersebut dengan syarat bahwa perusahan harus beroperasi di luar kampung dengan jarak 500 meter dari kampung.
Penolakan tersebut ternyata tidak mematahkan semangat perusahan dan pemerintah untuk melakukan negosiasi kepada masyarakat. Hal itu terjadi beberapa minggu kemudian, Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas tidak lagi mendatangi masyarakat di kampung Lingko Lolok tetapi mengundang beberapa tokoh masyarakat untuk bertemu dengannya, bukan di kantor bupati melainkan di kediamannya di Ngalak Leleng Kecamatan Poco Ranaka.
Hal ini dibenarkan oleh Bapa Markus Meno, salah satu tokoh masyarakat Lingko Lolok yang juga hadir memenuhi undangan bapa Bupati Manggarai Timur ini, ketika dihubungi via telepon seluler pada Kamis (26/3).
Bapa Markus mengatakan bahwa Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas sudah dua kali mengundang tokoh masyarakat Lingko Lolok di kediamannya di Ngalak Leleng, Kecamatan Poco Ranaka, Manggarai Timur, dalam dua Minggu terakhir ini.
Pertemuan pertama dihadiri oleh tiga tokoh masyarakat Lingko Lolok, yaitu Bapak Markus Meno, Bapak Domianus Demas, dan Bapak Mus Tamin, pada Sabtu (14/3). Dalam pertemuan itu, jelas Bapa Markus, Bupati meminta lagi kepastian masyarakat Lingko Lolok atas kehadiran pabrik semen di tanah ulayat Lingko Lolok, tetapi, pada saat itu, kata tokoh “kilo Lantar” ini, belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan Bupati karena hal itu berkaitan dengan keputusan bersama dari seluruh warga kampung Lingko Lolok.
Karena pertimbangan tersebut, akhirnya pada hari Minggu, (22/3), satu minggu kemudian, Bapa Bupati mengundang kembali tokoh masyarakat kampung Lingko Lolok. Pertemuan kali ini dihadiri oleh kurang lebih 15 orang tokoh masyarakat Lingko Lolok. Pada pertemuan ini, masyarakat Lingko Lolok sudah mengantongi keputusan bersama yang akan disampaikan secara langsung kepada Bupati Manggarai Timur.
Pada kesempatan itu, kata Bapak Markus, masyarakat tetap menyampaikan permintaan yang sama, yakni salah satunya, masyarakat akan menerima perusahan kalau kampung Lingko Lolok tidak direlokasi. Permintaan ini kemudian diterima oleh Bapa Bupati. Kesepakatan ini menjadi titik temu antara kedua bela pihak.
Lebih lanjut Bapa Markus mengakui bahwa sebenarnya ada masyarakat, termasuk dirinya, menolak kehadiran perusahan baru ini tetapi itu hanya sebagian kecil saja karena sebagian besar masyarakat menerima kehadiran perusahan tersebut, sehingga demi menjaga kesatuan dan keutuhan dalam hidup bersama maka beberapa orang yang tidak setuju itu harus mengikuti suara terbanyak.
Sedangkan perusahan dan pemerintah, jelas bapak Markus, meminta dan membutuhkan lahan seluas 505 hektar untuk operasi pabrik semen tersebut. Sementara masyarakat Lingko Lolok hanya mempunyai 7 lingko tanah.
Hasil dari kesepakatan bersama itu, akhirnya pada hari ini (26/3), masyarakat bersedia menerima dana kompenisasi pada tahan pertama (A/D)
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment